House Rules
PERATURAN DAN TATA TERTIB
5.1 KETENTUAN PENGGUNAAN BAGIAN/ BENDA/ TANAH BERSAMA
– Bagian Bersama/Benda Bersama dan Tanah Bersama digunakan bersama oleh Penghuni sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu kepentingan atau kenyamanan Penghuni lainnya.
Penghuni wajib menjaga kebersihan lingkungan Sarusun dan harus menanggung biaya perbaikan/penggantian atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penghuni.
Dilarang mengotori, mengecat, mencorat-coret, memaku, menyekrup dan melakukan pekerjaan yang mengakibatkan kerusakan pada Bagian Bersama, Benda Bersama tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bagian Pengelola/Perhimpunan Penghuni.
Penghuni dan/atau pihak ketiga yang berada di lingkungan Sarusun dilarang membawa/mengambil bagian atau barang yang merupakan Benda Bersama yang berada di luar Sarusun.
Penghuni dilarang memasang antena radio, televisi atau perangkat lainnya pada atap Sarusun/bagian Bersama/di dinding luar unit Sarusun maupun di area yang dapat terlihat dari luar dan merusak penampilan bangunan serta menghalangi/mengganggu penghuni lain. Dilarang meletakkan benda apapun pada Bagian Bersama tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari Badan Pengelola.
Bagian/Benda/Tanah Bersama hanya digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya untuk kepentingan bersama dan tidak boleh dimonopoli sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pribadi.
5.2 KETENTUAN UMUM MENGENAI PERTAMANAN
Merusak halaman rumput, taman, pohon-pohon, semak-semak, tanaman atau bunga yang menjadi Benda Bersama atau menggunakan taman pada Tanah Bersama untuk kepentingan pribadi.
Merusak daerah berumput, jalan setapak atau bagian dari Benda Bersama atau Tanah Bersama, jika terjadi kerusakan pada bagian Benda Bersama atau Tanah Bersama, maka Penghuni dikenakan biaya dan ongkos perbaikan menjadi tanggung jawab/beban Penghuni Sarusun yang menyebabkannya.
Menanam tanaman-tanaman sendiri di daerah Tanah Bersama, kecuali dengan seijin tertulis terlebih dahulu dari Badan Pengelola, jika tanaman tersebut serasi dengan pertamanan yang ada.
Meletakkan, menyimpan tanaman-tanaman atau pot-pot tanaman pribadi di daerah Tanah Bersama.
5.3 KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN TROTOAR, JALAN SETAPAK, LOBBY, KORIDOR, DAN TANGGA DARURAT
Trotoar, drive way, jalan setapak, lobby, koridor dan tangga darurat untuk kepentingan bersama, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan harus dijaga keberadaannya, atau dilarang meletakkan/membuang benda-benda/barang milik pribadi/sampah di area tersebut di atas.
Dilarang makan dan minum di area kolam renang dan di area koridor unit maupun koridor umum. Dengan pertimbangan fungsi dan kegunaan area lobby secara umum merupakan tempat pertemuan antar relasi para penghuni, penghuni dihimbau hanya dapat membawa/makan dan minum pada skala ringan. Dilarang makan dan minum untuk katagori makan berat (lunch dan dinner) di area lobby, terkecuali pada acara tertentu atas ijin Badan Pengelola.
Dilarang melakukan kegiatan pesta minuman keras (MIRAS), berjudi, penyalahgunaan narkoba, memainkan musik dan sejenisnya, di area koridor unit maupun koridor umum, termasuk di dalamnya mengadakan pertemuan yang bertentangan dengan hukum.
Dilarang memasang gambar/lukisan, benda-benda seni, tanda-tanda reklame di ruang lobby atau koridor tanpa ijin terlebih dahulu dari Badan Pengelola.
Dilarang meletakkan sepatu/sandal/sepeda atau benda apapun di koridor.
Dilarang mengubah bentuk, warna cat dan finishing pintu masuk utama Sarusun, pintu balkon dan pintu service, jendela-jendela baik yang menghadap keluar (tampak luar) maupun yang menghadap koridor. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap keseragaman tampak atau interior koridor.
Koridor dan tangga darurat harus bebas dari segala halangan dan/atau benda-benda karena tangga darurat merupakan jalan darurat jika terjadi keadaan darurat (emergency).
Penghuni Sarusun dilarang bermain atau berolahraga (seperti aeromodeling, layang-layang, bola, sepeda, dan lempar-melempar atau permainan sejenisnya) selain pada tempat atau lokasi atau fasilitas yang telah disediakan oleh Badan Pengelola/PPPSRS.
5.4 KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN PERLENGKAPAN PEMADAM KEBAKARAN
Setiap unit Sarusun dihimbau menyediakan 1 (satu) unit APAR (Alat Pemadam Api Ringan) jenis POWDER ABCE dengan kapasitas minimal 2 kg.
APAR hanya dipergunakan jika dianggap perlu, dan tidak diperkenankan untuk mencoba pada sembarang waktu.
APAR yang telah digunakan, harus diisi kembali dan segala biaya pengisian menjadi tanggungan Penghuni Sarusun.
5.5 KETENTUAN UMUM PENYIMPANAN BARANG
Segala jenis barang yang masih baik atau yang rusak dilarang disimpan atau dititipkan dengan alasan apapun baik ditempat yang terlihat atau ditempat tersembunyi diluar Unit atau ruang lain yang digunakan Badan Pengelola.
Jika barang ditinggal/disimpan di luar unit, Badan Pengelola akan memberi Surat Peringatan kepada pemilik barang tersebut. Bila Pemilik barang tidak segera menanganinya, maka Badan Pengelola tidak akan bertanggung jawab atas barang tersebut dan akan dilakukan penertiban.
Penghuni Sarusun dilarang untuk menyimpan barang-barang atau bahan-bahan yang mudah terbakar atau meledak termasuk tidak terbatas pada bahan peledak, petasan, senjata api, atau bahan bakar lainnya yang dapat membahayakan atau mengganggu Penghuni lainnya.
Penghuni Sarusun dilarang membawa atau menyimpan bahan atau zat yang akan menambah biaya dan/atau premi asuransi kebakaran atau menyebabkan hangusnya klaim pada Sarusun.
5.6 PERATURAN DAN TATA TERTIB PERPARKIRAN DAN PENERTIBAN KENDARAAN
Lot parkir hanya dikhususkan bagi para pemilik/ penghuni di Sudirman Suites.
Pemilik/ Penghuni diharuskan terdaftar dalam Daftar Huni untuk mendapatkan fasilitas parkir dan menyerahkan fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Badan Pengelola tidak menjamin ketersediaan lahan parkir untuk Pemilik/Penghuni yang telah mendaftarkan kendaraannya.
Pengaturan parkir kendaraan dilaksanakan oleh pengelola parkir yang ditujukan untuk penertiban kendaraan-kendaraan yang parkir di area Sarusun dan Badan Pengelola tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan kendaraan maupun isi kendaraan yang di parkir. Penghuni Sarusun/Tamu diharapkan tidak meninggalkan barang-barang berharga, kartu parkir, kunci kotak di dalam kendaraan, dan memastikan bahwa semua pintu kendaraan telah terkunci sebelum meninggalkan kendaraan. Disarankan Penghuni Sarusun/Tamu untuk selalu memakai kunci pengaman tambahan dan alarm mobil.Â
Langganan parkir Kendaraan Roda 4 (KR-4) yang disediakan untuk pemilik/penghuni: 1 Bedroom dan 2 Bedroom mendapat 1 hak abodemen parkir dan 3 Bedroom mendapat 2 hak abodemen parkir. Langganan parkir KR – 2 disediakan untuk pemilik/penghuni semua type unit sebanyak 1 hak abodemen parkir.
Dilarang parkir atau meninggalkan mobil/kendaraan lain bukan pada tempat/lokasi parkir yang telah ditentukan.
Para pengemudi/ supir/ tamu/ siapapun selama berada di area Sudirman Suites Apartment, dilarang membawa/meminum minuman keras (minuman berakohol), bermain judi, duduk di lantai/ lesehan/ tiduran, melakukan perbuatan tercela dan sejenisnya. Badan Pengelola akan melakukan penertiban/tindakan dan memproses secara hukum atas pelanggaran tersebut.
Dalam keadaan darurat (kebakaran) Badan Pengelola berhak memindahkan kendaraan bermotor (motor/mobil) secara paksa ketempat lain. Resiko pemindahan ini bukan menjadi tanggung jawab Badan Pengelola.
Pemilik unit tidak diperkenankan mengalihkan atau meminjamkan hak parkir berlangganan (abodemen) kepada pihak lain dan atau pemilik unit lain supaya tertib administrasi.
Apabila pemilik unit akan mengalihkan hak parkir berlangganan kepada pihak penyewa pada unit pemilik yang disewakan, diwajibkan untuk menyerahkan bukti tertulis / surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai cukup dan mencantumkan nomor kendaraan serta batas waktu masa pengalihan hak parkir berlangganan.
Setiap pergantian plat nomor harus melakukan laporan ke badan pengelola dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
Persyaratan dokumen parkir berlangganan untuk pemilik: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) + Indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Persyaratan dokumen parkir berlangganan untuk saudara pemilik: STNK + KTP + konfirmasi kepada pemilik unit.
Persyaratan dokumen parkir berlangganan untuk penyewa: STNK + KTP (Penyewa)+ surat perjanjian Sewa (dari pemilik atau agent/ badan usaha) + surat pernyataan dari pemilik unit.
Proses pengajuan parkir berlangganan adalah 1×24 jam hari kerja (atau lebih dalam keadaan tertentu).
Badan Pengelola berhak menolak apabila dokumen tidak lengkap dan atau kendaraan tidak sesuai dengan keadaan kondisi lahan parkir (kendaraan berukuran besar, kendaraan dengan ketinggian melebihi normal), tidak terbatas juga pada kendaraan tertentu yang tidak dimungkinkan menempati lahan parkir Sudirman Suites Apartment.
Kendaraan Roda 2 yang dimasukan ke dalam kategori motor besar (Moge), dapat dipertimbangkan parkir di tempat parkir yang telah ditentukan dan menggunakan hak abodemen Kendaraan Roda 4 (KR-4).
Kendaraan parkir mengendap, diberikan batas waktu 2 bulan apabila melebihi batas waktu, tidak akan diberikan hak parkir berlangganan.
5.7 PERATURAN DAN TATA TERTIB KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pemilik dan Penghuni harus menjaga keindahan dan kebersihan dari unitnya dan lingkungan Sudirman Suites Apartment.
Penghuni Sarusun/Tamu harus membuang sampah pada tempatnya.
Dilarang mengecat, menempelkan apapun, mencorat-coret, menulis, meletakkan benda apapun atau membuang benda apapun pada bagian bersama.
Dilarang merokok dan makan pada bagian/area Bersama, maupun pada tempat-tempat yang dipasang tanda larangan merokok.
Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan, termasuk membuang abu rokok.
Untuk kenyamanan dan ketertiban bersama, Pemilik/Penghuni bertanggung jawab atas ketertiban pembuangan sampah, termasuk pembantu rumah tangga dan orang lain yang melaksanakannya.
Untuk keindahan gedung, Badan Pengelola/PPPSRS akan menetapkan tempat-tempat tertentu untuk pemasangan pengumuman dan para Penghuni Sarusun diharapkan membaca pengumuman untuk memperoleh informasi yang diberikan.
5.8 PERATURAN DAN TATA TERTIB MENGGUNAKAN LIFT PENUMPANG (PASSENGER LIFT)
Kapasitas passenger lift (lift penumpang), adalah 1.000 kg.
Sudirman Suites Apartment dilengkapi dengan 6 (enam) buah passenger lift yang penggunaannya khusus untuk Pemilik/Penghuni, keluarga penghuni dan tamunya.
Passenger lift peruntukannya hanya untuk mengangkut orang, penggunaan masing-masing lift di luar peruntukannya tidak diperkenankan, kecuali dengan persetujuan badan Pengelola.
Pengguna lift dilarang merokok didalam lift dan menjaga kebersihannya.
Untuk keselamatan, anak-anak sebaiknya selalu di bawah pengawasan orang dewasa.
Lift memiliki mekanisme yang sensitive, untuk itu pengguna diminta untuk tidak mengganjal atau melakukan tindakan apapun untuk membuat pintu lift terbuka lebih lama dari seharusnya.
Anak-anak di bawah umur 5 (lima) tahun dilarang menggunakan lift sendiri. Sebaiknya anak-anak harus bersama orang dewasa bila menggunakan lift.
Sepeda, otopet, trolley dan lain yang sejenis serta mainan yang besar atau barang-barang yang berat dilarang menggunakan passenger lift.
5.9 PERATURAN DAN TATA TERTIB MENGGUNAKAN LIFT BARANG (SERVICE LIFT)
Kapasitas service lift adalah untuk 1.350 kg.
Sudirman Suites Apartment dilengkapi dengan 2 (dua) buah service lift yang penggunaannya untuk transportasi Pemilik/Penghuni, keperluan mengangkut, mengantar atau memindahkan barang. Bilamana diperlukan, service lift dapat juga dipergunakan sebagai passenger lift.
Difungsikan juga sebagai lift darurat.
Apabila mengangkat barang yang berat, misalnya brankas dan lain-lain harus mendapatkan persetujuan dari Badan Pengelola, dan pengangkatan barang tersebut akan disupervisi oleh petugas Badan Pengelola.
Untuk keperluan membawa bahan-bahan renovasi atau perbaikan unit, penggunaan lift harus berdasarkan jadwal yang akan diatur oleh Badan Pengelola.
Apabila baik Pemilik/Penghuni atau tamunya dengan sengaja merusak atau menyebabkan rusaknya sebagian atau seluruh bagian lift yang bersangkutan, maka pihak Badan Pengelola dapat menuntut pertanggung jawaban dari Penghuni dan memberlakukan sanksi-sanksinya.
5.10 KETERTIBAN DAN HUBUNGAN SOSIAL
Penghuni Sarusun harus menjaga hubungan baik dan menghormati hak Penghuni lainnya.
Setiap Penghuni Sarusun berhak dan wajib ikut serta menjaga ketertiban di Sarusun.
Kegiatan yang diadakan Penghuni Sarusun yang melibatkan lebih dari 10 orang harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Badan Pengelola minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
Â
Badan Pengelola berhak mengeluarkan dengan paksa tamu yang melanggar tata tertib.
Pedestrian, jalur kendaraan, halaman muka, ramp, area parkir, tangga darurat, tangga dan pintu masuk, lobby lift, lobby utama, koridor tidak boleh rusak atau digunakan untuk fungsi lain.
Penghuni Sarusun tidak diperkenankan memberi uang atau mempekerjakan petugas keamanan, teknisi, housekeeping, landscaping, customer service atau semua staff Badan Pengelola/Perhimpunan Penghuni untuk kepentingan pribadi.
5.11 KETERTIBAN PENGGUNAAN FASILITAS GYM/ PUSAT KEBUGARAN
Fasilitas gym dibuka setiap hari untuk digunakan hanya untuk penghuni dan digunakan sesuai dengan jam operasional yang ditentukan.
Penggunaan Ruang Fitness terlebih dahulu melakukan pendaftaran ke kantor Badan Pengelola.
Batas Maximal pemakaian ruang Fitness hanya 2 orang per unit hunian dan kapasitas ruangan maximal 6 orang.
Waktu maximal pemakaian ruangan 1,5 (satu setengah) jam.
Anak-anak dibawah umur 14 tahun dilarang masuk.
Hindari busana casual, gunakan sepatu dan pakaian olahraga yang sopan.
Selalu gunakan Deodoran.
Tidak diperbolehkan membawa tas kedalam ruangan.
Tidak diperbolehkan membawa barang berharga. Kehilangan dan kerusakan barang pribadi menjadi tanggung jawab pemilik.
Tidak merokok dan/atau sejenisnya.
Tidak membawa makanan dan minuman beralkohol.
Wajib menjaga kebersihan ruangan.
Gunakan alat fitness sesuai dengan petunjuk dan fungsinya.
Kembalikan alat Fitness yang dipergunakan ke tempat semula.
Jika peralatan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, mohon menghubungi Badan Pengelola /Resepsionis/Security.
Kerusakan atau hilangnya peralatan yang diakibatkan karena kecerobohan dari pemakai menjadi tanggung jawab pemakai.
Dilarang keras mengganggu pengunjung lain. Selalu menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan bersama.
Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang terjadi ketika menggunakan alat-alat fitness.
5.12 KETERTIBAN PENGGUNAAN FASILITAS KOLAM RENANG
Fasilitas kolam renang dibuka setiap hari untuk digunakan hanya untuk penghuni dan digunakan sesuai dengan jam operasional yang ditentukan.
Semua perenang harus mencuci kaki, membilas badan dan memakai pakaian renang sebelum memasuki kolam renang. Seseorang yang memakai perban atau memiliki luka terbuka, infeksi atau penyakit menular tidak diperbolehkan untuk mempergunakan kolam renang.
Kedalaman kolam dewasa 1,2meter dan kolam kecil 0,5 meter.
Perlengkapan renang yang dibuat dari plastik diperbolehkan untuk digunakan di dalam kolam renang, kecuali kasur air, peralatan selam, dan barang-barang yang tidak berhubungan dengan olah raga renang tidak diperbolehkan.
Mengenakan pakaian renang standart dan semestinya, dilarang memakai bikini dan dilarang memakai kaos, singlet dll yang bukan pakaian renang.
Anak dibawah 12 tahun harus didampingi orang tua/pengasuh.
Pengguna kolam renang bertanggung jawab penuh atas kecelakaan, kematian dan keselamatan dirinya.
Demi keselamatan anda hindari berenang saat hujan deras dan kilatan petir.
Jagalah barang bawaan anda, hindari membawa barang berharga. Kehilangan & kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi.
Penghuni yang memiliki penyakit menular dilarang berenang.
Dilarang kencing & membuang ludah di area kolam dan sekitarnya.
Tidak membuang sampah di kolam renang.
Tidak merokok, makan & minum dalam kolam renang maupun di pinggir kolam.
Dilarang membawa barang pecah belah & membawa binatang disekitar area kolam renang.
Keringkan badan sebelum meninggalkan area kolam renang. Dilarang memasuki lift dalam keadaan basah.
Tidak ada pelatih yang memberikan pelajaran di kolam renang tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Badan Pengelola.
Area kolam renang tidak dapat dipesan oleh para Penghuni untuk keperluan-keperluan pribadi.
Badan Pengelola tidak menyediakan lifeguard yang menjaga di kolam renang.
